Nikah siri merupakan hal yang tidak asing lagi di telinga masyarakat terlebih banyak media-media yang kerap memberitahukan pernikahan siri seseorang baik itu pejabat atau pun artis. Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa nikah siri itu tidak boleh.
Berkaitan erat dengan perzinaan atau pun perselingkuhan, benarkah seperti itu? Ada baiknya Anda tidak termakan oleh omongan orang lain, Anda harus mencari tahu terlebih dahulu apa itu nikah siri dan bagaimana hukumnya? Hal ini membutikan bahwa Anda dalah orang yang cerdas.
Nikah siri itu sendiri sebenarnya merupakan bahasa arab dari sirri / sir yang artinya rahasia bearti nikah siri adalah sebuah pernikahan yang dilakukan dengan rahasia. Secara agama nikah siri adalah sah namun jika dilihat dari segi hukum maka tidak sah karena tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).
Jelas sekali perbedaan antara nikah resmi dan nikah siri, nikah resmi maka sudah tentu diketahui banyak orang meski tidak membuat pesta yang megah namun nikah siri hanya diketahui oleh beberapa pihak saja, dilakukan secara diam-diam.
Indonesia adalah negeri hukum maka dalam urusan pernikahan pun telah diatur di dalam undang-undang seperti undang-undang no 1 pada tahun 1974 di dalam bab 1 pasal 2 ayat 2 yang berbunyi bahwa setiap pernikahan atau perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika seseorang yang melakukan nikah siri kemudian memiliki anak maka berlakulah dua hukum. Jika dilihat dari sudut pandang agama, seperti yang disebutkan diatas bahwasannya nikah siri sah maka anak dari hasil nikah siri pun sah.
Dalam segi hukum maka anak dalam nikah siri sama halnya dengan anak diluar nikah karena tidak tercatat di negara. Jika Anda ingin melakukan nikah siri terlebih perempuan maka ada baiknya Anda memikirkan hal ini dengan matang-matang karena tidak sedikit pihak yang memanfaatkan nikah siri.
Biasanya lelaki setelah anak itu lahir akan lepas dari tanggung jawab karena anak itu tidak sah secara hukum, tentunya hal ini sangat merugikan perempuan namun tidak semua lelaki seperti itu. Untuk berjaga-jaga maka menikahlah secara sah baik dimata agama maupun hukum.